Apa kebijakan Penyewa?
Untuk semua tipe properti, penyewa dan pemilik harus menyerahkan dokumen,
tanda
tangan perjanjian (sebagaimana yang disebutkan dalam Kebijakan Dokumen) dan
membayar
deposit fee (untuk penyewa).
Pencairan dana kepada pemilik properti (maksimum H+2 dari tanggal tanda
tangan
perjanjian) dilakukan setelah pemeriksaan, survei dan akad.
Jika ada penyewa yang menggunggah dokumen yang tidak sah, Cicilsewa dapat
menolak
dokumen tersebut dan membatalkan nya. Jika hanya melakukan kesalahan dalam
penyerahan data
Dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan calon Penyewa
untuk mengajukan di CicilSewa?
Berikut beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) penyewa dan Suami Istri (apabila sudah
menikah).
2. Kartu Keluarga (KK).
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
4. Rekening Koran (3 bulan terakhir)
5. Bagi penyewa berstatus WNA : Paspor dan KTIAS / KITAP / KTP WNA /
IMTA.
Bagaimana cara menghitung nominal DP (Down Payment) dan
Cicilan per bulan dari unit yang
ingin disewakan?
1. Masuk ke www.cicilsewa.id. Pada menu beranda scroll sedikit kebawah anda
akan
menemukan 'Simulasi Perhitungan Cicilsewa'.
2. Silahkan masukan HARGA SEWA PROPERTI per tahun yang ingin kamu hitung
beserta
DURASI sewa. Hasil hitung akan muncul pada sisi kanan.
Apakah ada biaya tambahan selain Cicilan dan Down
Payment (DP) pada layanan CicilSewa?
CicilSewa tidak mengenakan biaya provisi atau administrasi, tapi apabila
harga sewa
properti mu melebihi Rp. 50.000.000 (50 juta), maka akad Sewa Menyewa akan
dilaksanakan bersama dengan Notaris pilihan yang dimana akan ada biayanya
tersendiri
Bagaimana cara dan proses pengajuan CicilSewa?
1. Penyerahan dan proses kelengkapan data
2. Survey unit properti dan Appraisal oleh pihak CicilSewa.
3. Proforma Invoice akan diberikan ke penyewa sebagai hasil
Approval(persetujuan)
CicilSewa
4. Apabila penyewa setuju dengan approval dengan Approval yang diberikan,
proses
berlanjut dengan pembayaran Biaya Awal (DP, Cicilan Pertama, Biaya Notaris
bila
ada).
5. Dilanjutkan dengan penjadwalan dan pelaksanaan Akad Sewa Menyewa.
6. Tahap terakhir adalah CicilSewa akan membayarkan nominal harga sewa per
tahun
secara keseluruhan kepada Pemilik. Penyewa siap untuk menempati unit
properti dan
membayar cicilan per bulan ke CicilSewa.
Apakah ada biaya Pinalti Keterlambatan?
Pinalti untuk keterlambatan pembayaran cicilan adalah 0,3% per hari dari
jumlah
tagihan di bulan tersebut, dengan maksimum 14 hari keterlambatan.
Apakah yang akan terjadi apabila Penyewa Wanprestasi /
Lalai Bayar?
Setelah 14 hari keterlambatan pembayaran cicilan, CicilSewa berhak untuk
menyewakan
kembali unit tersebut kepada pihak lain sesuai dengan perjanjian Properti
Management
diawal, selama masa sewa yang telah disepakati
Bagaimana cara mengajukan / mengikuti program DP 0%?
Program promo DP 0% adalah hasil kerjasama antara CicilSewa dengan Bank
CIMB.
Selama masih berlaku, pengajuan DP 0% dapat dilakukan dengan menyertakan
foto tampak
depan kartu kredit penyewa, dengan limit minimum Rp 10 juta untuk kartu
kredit bank
CIMB Niaga atau Rp. 15 juta untuk kartu kredit bank lainnya.
Apabila pengajuan promo DP 0% tidak disetujui, maka penyewa dapat banding
untuk
pengajuan secara konvensional (menggunakan DP).
Apabila penyewa tidak memiliki kartu kredit, atau limit kartu kredit
mencapai
minimum yang berlaku, makan pengajuan dapat diproses secara konvensional
yaitu
dengan menggunakan DP (Down Payment).
Berapa DP yang berlaku untuk pengjaun konvensional?
Minimum DP (Down Payment) bagi pengajuan konvensional adalah 30%
Berapa lama proses pengajuan CicilSewa?
Pada umumnya, pengajuan akan memakan waktu 7 hari kerja setelah kelengkapan
data
diterima oleh CicilSewa dan tidak ada kendala lainnya. Semakin lengkap data
yang
kamu berikan kepada CicilSewa, semakin cepat prosesnya.